PRESS RELEASE : Tanggap Darurat Penanganan Sampah Bandung Raya

PRESS RELEASE

A. Pengangkutan sampah masa darurat saat TPA Sarimukti rencana dibuka mulai tanggal 1 september 2023

Pembukaan TPA Sarimukti belum dalam kondisi normal, akan tetapi hanya memanfaatkan zona yang tidak terdampak kebakaran, dengan demikian pengangkutan sampah yang dapat dilakukan ke TPA Sarimukti harus dilakukan pembatasan dan pengaturan. Oleh karena itu, langkah teknis yang akan dilakukan untuk penanganan darurat sampah di Kota Bandung akan dilakukan sebagai berikut :

  1. TPA Sarimukti rencana dibuka pada hari jumat tanggal 1 September 2023, akan tetapi prioritas pembuangan adalah untuk sampah yang sudah ada di atas truk.
  2. Kemudian secara bertahap akan dilakukan pengangkutan sampah yang sudah ada di TPS, gerobak sampah, motor sampah atau wadah lainnya, dengan pengaturan jadwal pembuangan, tidak berbarengan sekaligus secara bersamaan membuang sampah ke TPS.
  3. Setelah sampah dari gerobak, motor sampah dan wadah lainnya dibuang ke TPS dan kembali dalam keadaan kosong, maka pembuangan sampah kembali ke TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan, harus sudah menerapkan proses pemisahan sampah, yaitu hanya sampah residu yang boleh dibuang.
  4. Akan dilakukan penjagaan di seluruh TPS agar pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan hanya jenis sampah residu yang diterima.
  5. Khusus untuk sampah dari kegiatan usaha/komersial/perkantoran atau kawasan berpengelola lainnya, dilakukan pengangkutan sampah ke TPA sesuai jadwal yang telah ditentukan dan untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
  6. Setiap camat dan lurah melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS.

 

B. Pengelolaan Sampah Yang Wajib Dilakukan Oleh Setiap Penghasil Sampah

  1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabuapten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :
    • Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu
    • Sampah organik dilarang dibuang ke TPA
    • Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA
  1. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui KangPisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah) yaitu :
    • Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, lodong sesa dapur (loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
    • Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.
    • Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  1. Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.
  2. Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.

 

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *